Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru umumnya mencakup hal-hal terkait dengan pengelolaan dan pengawasan sektor transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara. Berikut adalah contoh Tupoksi Dishub Kabupaten Kotabaru:

Tugas Pokok (Tupoksi) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru:

  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Perhubungan
    Menyusun kebijakan teknis terkait perhubungan untuk mendukung pembangunan transportasi di Kabupaten Kotabaru.

  2. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengawasan Transportasi
    Melaksanakan pengelolaan dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan, laut, dan udara, serta infrastruktur terkait.

  3. Pengembangan Sistem Transportasi yang Terintegrasi
    Mengembangkan dan merencanakan sistem transportasi yang dapat menghubungkan berbagai wilayah, dengan memperhatikan konektivitas antar-transportasi (seperti transportasi darat dan laut).

  4. Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Transportasi
    Menyediakan dan mengelola fasilitas transportasi, seperti terminal, pelabuhan, dan bandar udara, agar dapat berfungsi dengan baik.

  5. Peningkatan Keselamatan Transportasi
    Melakukan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan terhadap keselamatan berlalu lintas di semua moda transportasi yang ada.

  6. Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga Terkait
    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur transportasi.

  7. Pemberian Izin Operasional untuk Angkutan
    Memberikan izin operasional kepada perusahaan transportasi dan operator angkutan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  8. Penyusunan Rencana dan Program Transportasi
    Menyusun rencana dan program kerja terkait dengan pengembangan sektor transportasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang.

  9. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Sektor Transportasi
    Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan transportasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru:

  1. Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Transportasi
    Merencanakan pembangunan dan pengembangan infrastuktur transportasi yang efisien dan aman.

  2. Penyelenggaraan Layanan Transportasi Umum
    Menyediakan layanan transportasi umum yang memadai bagi masyarakat.

  3. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
    Melakukan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan.

  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Melakukan pengawasan terhadap kendaraan dan operator transportasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan peraturan lainnya.

  5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi
    Memelihara sarana dan prasarana transportasi, termasuk jalan, jembatan, terminal, pelabuhan, dan lainnya.

  6. Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Transportasi
    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keselamatan transportasi dan peraturan lalu lintas.

Tupoksi ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan perubahan undang-undang atau peraturan yang berlaku.