Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak anak di jalan raya yang mereka sewa dari penyedia jasa persewaan sepeda listrik membuat cemas masyarakat. Selain menggangu keamanan dan ketertiban umum di jalan raya, anak anak yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor listrik tersebut juga dapat membahayakan jiwanya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Hilir Muara, Drs Usman Pahero, M.Pd dalam Rapat pembahasan Regulasi Sepeda Listrik di Ruang Rapat Gosong Bangau Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru.
Bahkan baru baru ini terjadi insiden anak anak yang memakai sepeda listrik tersebut kecelakaan di wilayahnya.
"Kami berharap pihak terkait baik dari Polres maupun Dinas Perhubungan agar segera mencari solusi bagaimana caranya agar sepeda listrik ini tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyiapkan kawasan khusus agar kecelakaan itu tidak terulang lagi," kata Usman.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru pun bergerak cepat untuk segera dapat mencarikan solusi agar tidak ada lagi insiden di jalan raya akibat keberadaan sepeda listrik yang mulai ramai dipakai masyarakat terutama anak anak akhir akhir ini.
Dishub pun mengajak beberapa pihak seperti Polres Kotabaru, Perwakilan dari Kantor Kecamatan dan Kantor Desa, Satpol PP dan Damkar, Bagian Hukum Setda serta Pengelola sepeda listrik untuk berdiskusi mencari jalan terbaik mengatasi masalah tersebut.
Khairian Anshari, S.STP, M.Si mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendukung penuh pemanfaatan alat transportasi berbasis listrik dalam rangka program nasional.
"Dishub akan siapkan Regulasinya agar penggunaan sepeda listrik yang ada di Kotabaru akan sesuai dengan Pasal 4 Permenhub No 45 Tahun 2020 serta Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Pelindungan Masyarakat" ucapnya lagi Dengan adanya masukan dari beberapa pihak yang ada di rapat tadi, kita akan mengambil solusi jangka pendek yaitu segera mensosialisasikan aturan yang sudah ada serta larangannya kepada para penyedia jasa penyewaan sepeda listrik maupun kepunyaan pribadi yang ada di Kotabaru.
Pengguna sepeda listrik untuk sementara tidak diperkenankan di jalan raya ( harus di jalan dan kawasan khusus dan jam jam tertentu ), penggunanya harus memakai helm serta anak anak dibawah usia 12 tahun di larang untuk mengendarainya.
"Larangan tersebut akan kami sosialisasikan baik lewat petugas di lapangan, juga melalui media sosial dan spanduk yang akan di pasang di beberapa tempat," kata Rian.
"Untuk proses selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan beberapa pihak agar dapat membuat aturan yang lebih tinggi lagi yaitu semacam Perbup ( Peraturan Bupati ) nya," lanjut Rian.
Lebih lanjut Rian menghimbau agar para orang tua mengawasi anak anaknya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta dapat mentaati peraturan yang sudah ditentukan.
Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno mengatakan ada 3 Desa yang sudah ada penyewaan jasa sepeda listrik yaitu Desa Kotabaru Hilir, Desa Hilir Muara dan Desa Rampa.